Ketum PSI di Batam Ditangkap karena Konsumsi NarkobaKetum PSI di Batam Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan sabu. Dia ditangkap bersama dua rekannya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

Dikutip dari detk.com, kabid Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, Satres Narkoba menangkap ketiga orang tersebut pada Selasa (4/6). Ketiga orang tersebut ditangkap di komplek perumahan Livia Garden, Kota Batam, Batam.

Pada Selasa (4/6), sekitar pukul 17.00 WIB Satres Narkoba menangkap 3 orang pria yang diduga menyalahgunakan sabu. Lokasinya di komplek perumahan Livia Garden, Kota Batam,”kata Tigor, Jumat (7/6/2021). 2024 ).

Tigor mengatakan, ketiga orang yang diamankan Satres Narkoba Polres Barelang berinisial S, JH dan SN. Dari tangan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Ketiga orang itu dinilai karena barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram. Mereka juga diserahkan untuk rehabilitasi.

Kamis (6/6) lalu telah digelar sidang Tim Penilai Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan, diputuskan bahwa ketiganya hanya pengguna. Sehingga tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum akan terus berlanjut.

Pelaku diketahui Menggunakan Narkoba Sejak Tahun 2011

Tigor mengatakan, pelaku S mengaku mengonsumsi sabu dan ekstasi sejak 2011.

Tersangka S mengaku pernah mengkonsumsi pil ekstasi dan sabu, memiliki riwayat penggunaan narkoba sejak tahun 2011. Bahan utama yang digunakan saat ini adalah sabu, tingkat ketergantungan sabu sangat bergantung pada pengguna, gangguan jiwa dan perilaku disebabkan oleh pengguna lainnya. zat psikoaktif, katanya.

Sementara dua rekannya berinisial KH mengaku menggunakan sabu sejak tahun 1990 dan SN sejak Mei 2024.

Tersangka KH mengaku pernah menggunakan narkotika seperti sabu, ganja, dan sabu. Riwayat penggunaannya sudah ada sejak tahun 1990. Bahan utama yang digunakan saat ini adalah sabu, tingkat ketergantungan terhadap sabu itu tergantung. gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan narkoba,” ujarnya. “SN mengaku pernah menggunakan sabu, riwayat penggunaan narkoba sejak Mei 2024. Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa akibat zat tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Karena Kasus Judi Online

error: Content is protected !!