Peretas Foto dan Video Ria Ricis DitangkapPeretas Foto dan Video Ria Ricis Ditangkap

Polisi mengungkap bagaimana pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik Ria Ricis.

Dilansir dari news.detik.com, melalui peretasan ilegal atau akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada hari Selasa.

Lebih lanjut, kata Ade Safri, tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras Rp. 300 juta dari korban disertai ancaman untuk menyebarkan foto dan video tersebut.

Kemudian informasi elektronik dan dokumen pribadi korban digunakan untuk melakukan ancaman melalui media elektronik yang dilakukan melalui manajer atau asisten korban untuk meminta korban memberikan uang Rp 300 juta kepada tersangka, jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Ria Ricis kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku dan menangkap AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.

Tersangka Akhirnya ditangkap di Rumahnya

Polisi berhasil menangkap AP. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah berstatus tersangka, kata Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 27B ayat (2) ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka. Pukul 20.00 WIB penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, imbuhnya

Baca Juga : Wanita d Jakarta Selatan Jadi Korban Hipnotis

error: Content is protected !!