Fakta Mode Like Penipuan Warga ChinaFakta Mode Like Penipuan Warga China

Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial SZ ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri karena diduga melakukan penipuan online. SZ disebut-sebut telah menipu 800 warga negara Indonesia (WNI) dan merugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Dilansir dari news.detik.com, direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara China berinisial SZ. Yang diduga melakukan penipuan online atau online scam. Sebanyak 800 WNI menjadi korban.

Hari ini kami melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter. Kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ yang merupakan buronan kasus penipuan daring atau online. Dan juga menjadi tersangka penipuan 800 WNI, ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Dia dibawa ke Indonesia dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

SZ sebelumnya ditetapkan masuk daftar buronan atau buronan dan masuk red notice Interpol. Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama Saudara SZ. Dalam kasus pidana penipuan dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

Operator Online Penipuan Jaringan SZ Ditangkap

Penyidik ​​Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan online yang didalangi Shi Zhengdi atau SZ, warga negara China. Kini, polisi telah menangkap seorang kaki tangan operator SZ di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bernama Heryanto atau H ditangkap 6 jam kemudian setelah bosnya ditangkap di Abu Dhabi.

Benar, tersangka berinisial H ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat oleh penyidik ​​Bareskrim Polri di Bandung, Jawa Barat pada 28 Juni lalu. Kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Polri., Brigjen Himawan Bayu Aji melalui Kasubdit 2 Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam keterangannya kepada wartawan.

Bayu mengatakan, tersangka Heryanto mendapat penghasilan puluhan juta per bulan. Dia bertugas sebagai operator. Tersangka H menerima gaji Rp15 juta per bulan selama bekerja sebagai operator, tambahnya.

Baca Juga : Seorang Suami Memukuli Istrinya Hingga Tewas di Jakarta Timur

error: Content is protected !!